Menurut Muslim Arbi, Sherly Tjoanda dan Kejaksaan tidak bisa menggunakan logika Sherly juga sebagai korban sehingga bebas dari tanggunjawab terhadap para korban.
“Tidak bisa pakai logika Sherly Tjoanda juga korban luka dan suaminya tewas karena agenda itu adalah kepentingan politiknya Benny Laos dan Sherly Tjoanda dan Benny meninggal dunia meninggalkan warisan 700 miliar lebih untuk Sherly”tukas dia.
“Persoalannya Sherly Tjoanda punya nurani atau tidak untuk mau berkorban materi untuk para korban, itu saja sih pertanyaanya”tandasnya.
Menurut Muslim, ada dua dosa besar Sherly dalam kasus ini:
Dosa Hukum:Sebagai pemilik materil speedboat dan sebagai ahli waris pemilik administratif (Benny Laos), Sherly wajib bertanggung jawab penuh secara perdata. RJ yang didasarkan pada dalih pemilik meninggal adalah cacat hukum, karena tanggung jawab itu tidak gugur, tapi beralih ke ahli waris, yaitu Sherly sendiri.
Dosa Kemanusiaan: Para korban itu adalah orang-orang yang diajak untuk kepentingan politiknya. Mereka menjadi korban dalam kapal politiknya.
“Secara logika seorang ibu dan seorang perempuan, apalagi dengan warisan 700 miliar kala itu seharusnya dia malu membiarkan keluarga korban hidup susah. Biaya rumah sakit, anak putus kuliah, istri jadi janda tanpa nafkah. Di mana nurani seorang pemimpin?” tanya Muslim.
Muslim menilai, pola janji beasiswa, umroh, rumah, pekerjaan yang diberikan saat proses RJ adalah modus operandi untuk mendapatkan tanda tangan perdamaian.
“Begitu tanda tangan perdamaian didapat dan RJ disetujui kejaksaan, semua janji dilupakan. Itu yang dirasakan korban. Itu namanya janji manis tapi palsu. Jika ini benar, ini sangat tega,” pungkasnya.
Sementara Sherly Tjoanda yang dikomfirmasikan hal ini tidak menanggapinya***













Komentar