TERNATE – Kasus meledaknya Speedboat Bela 72 yang menewaskan 6 orang termasuk Cagub Benny Laos di Pelabuhan Bobong, 12 Oktober 2024, memasuki babak baru penegakan hukum kasus ini di Maluku Utara.
Akademisi hukum, Dr. Hendra Karianga, SH.MH, yang merupakan Tim Hukum yang ditunjuk langsung oleh almarhum Benny Laos dan pernah melakukan investigasi lapangan, membongkar borok di balik Restorative Justice (RJ) yang dipaksakan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Hendra dengan tegas menyebut RJ itu CACAT HUKUM dan merupakan kebohongan.
RJ Cacat Karena Prestasi Tidak Pernah Ada
Dalam rekaman pernyataannya yang diterima media ini, Dr. Hendra membedah dua kejanggalan fatal.
“Jadi kasus speedboat Bela 72, saya adalah tim hukum yang ditunjuk almarhum Benny Laos yang pernah juga melakukan investigasi, itu kasus itu kasus yang bukan kasus biasa tu tapi menurut saya itu kasus luar biasa karena menelan 6 orang korban jiwa dan 8 orang luka-luka kemudian di pengadilan jaksa melakukan proses penuntutan RJ. RJ itu cacat secara hukum karena tidak ada prestasi yang diberikan oleh Sherly Laos kepada korban yang dijanjikan, itu suatu kebohongan” tegas Hendra di Rekaman 1.
Apa itu prestasi? Dalam hukum RJ, pelaku atau pihak yang bertanggung jawab WAJIB memberikan ganti rugi nyata, pemulihan, dan perdamaian yang tulus kepada korban. Bukan sekadar janji di atas kertas.
Menurut Hendra, janji-janji Sherly Laos kepada korban seperti diungkapkan para korban janji beasiswa, biaya pengobatan, rumah, dan modal usaha yang diobral Sherly Tjoanda kepada korban untuk mendapatkan tanda tangan perdamaian, tidak pernah direalisasikan.







Komentar