oleh

KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus Diperiksa

-HEADLINE, HUKUM-1033 Dilihat

Jika prestasi tidak ada, maka syarat utama RJ gugur. RJ harus batal demi hukum.

Desakan Keras: Sherly Tidak Kebal Hukum

Kejanggalan kedua yang disorot Hendra adalah kenapa Sherly Tjoanda tidak pernah sekalipun diperiksa.

“Yang ke-2, Kenapa Sherly Laos tidak pernah diperiksa, periksa dulu, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini, siapapun dia, siapapun pejabat, tidak ada yang kuat, semua orang sama di depan hukum, persamaan hukum harus ditegaskan.Jadi RJ itu bermasalah,” tegasnya.

Baca Juga  MENYALA! MAKAYOA BERSATU — KIE BESI SUKSES GELAR TURNAMEN DOMENO BERSKALA BESAR DI JAKARTA

Hendra mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak menyederhanakan perkara besar ini.

“Jadi APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan Tinggi jangan terlalu menyederhanakan kasus ini, kasus ini kasus yang besar menelan korban 6 nyawa meninggal kemudian RJ harus betul-betul memenuhi syarat secara undang-undang, kan ada prestasi yang harus dilakukan terhadap korban, yang dijanjikan Sherly itu kan tidak pernah ditepati, ini omong kosong ni, pembohongan ni,”beber Hendra di Rekaman 2.

Baca Juga  SOROTAN ! Maluku Utara Kaya Raya di Atas Kertas, Miskin di Pesisir: Infrastruktur Hanya Jadi Koridor Ekstraksi Nikel

“Jadi menurut saya ini segera dibatalkan RJ-nya, proses hukum harus jalan, Sherly Laos harus diperiksa, tidak ada yang kebal hukum.”tandasnya.

RJ Berbau Penipuan Untuk Bebaskan Nakhoda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *