oleh

KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus Diperiksa

-HEADLINE, HUKUM-1034 Dilihat

Pernyataan Dr. Hendra ini membuka tabir gelap dugaan rekayasa RJ.

Pernyataan Hendra Karianga ini seolah membuka tabir gelap yang selama ini menjadi pertanyaan kritis dibalik RJ.

Seperti pengakuan Korban dan keluarga korban yang masih trauma dan terluka dibujuk dengan janji manis oleh Sherly. Karena percaya dan butuh biaya hidup, mereka mau menandatangani surat perdamaian dan memaafkan nakhoda.

Baca Juga  SOROTAN ! Maluku Utara Kaya Raya di Atas Kertas, Miskin di Pesisir: Infrastruktur Hanya Jadi Koridor Ekstraksi Nikel

Surat perdamaian itulah yang dijadikan dasar oleh Kejari Taliabu untuk menghentikan penuntutan dengan RJ. Nakhoda bebas.

Setelah RJ disetujui dan nakhoda bebas, janji-janji itu hilang. Korban dibiarkan merana. Inilah yang disebut Hendra sebagai kebohongan dan pembohongan.

Jika ini terbukti, maka RJ tersebut tidak hanya cacat formil, tapi juga cacat materil karena didasarkan pada penipuan (wanprestasi).

Baca Juga  Bung Glenn Kritik Pedas PP HIKMU: “Tidak Bermanfaat Bagi Rakyat dan Daerah Malut”

Publik kini menanti nyali Kejati Malut dan Polda Malut. Apakah berani membatalkan RJ cacat hukum itu dan memeriksa Sherly Tjoanda sebagai pemilik kapal yang bertanggung jawab atas 6 nyawa melayang, atau tetap memelihara praktik kebal hukum bagi pejabat?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *