Pernyataan Dr. Hendra ini membuka tabir gelap dugaan rekayasa RJ.
Pernyataan Hendra Karianga ini seolah membuka tabir gelap yang selama ini menjadi pertanyaan kritis dibalik RJ.
Seperti pengakuan Korban dan keluarga korban yang masih trauma dan terluka dibujuk dengan janji manis oleh Sherly. Karena percaya dan butuh biaya hidup, mereka mau menandatangani surat perdamaian dan memaafkan nakhoda.
Surat perdamaian itulah yang dijadikan dasar oleh Kejari Taliabu untuk menghentikan penuntutan dengan RJ. Nakhoda bebas.
Setelah RJ disetujui dan nakhoda bebas, janji-janji itu hilang. Korban dibiarkan merana. Inilah yang disebut Hendra sebagai kebohongan dan pembohongan.
Jika ini terbukti, maka RJ tersebut tidak hanya cacat formil, tapi juga cacat materil karena didasarkan pada penipuan (wanprestasi).
Publik kini menanti nyali Kejati Malut dan Polda Malut. Apakah berani membatalkan RJ cacat hukum itu dan memeriksa Sherly Tjoanda sebagai pemilik kapal yang bertanggung jawab atas 6 nyawa melayang, atau tetap memelihara praktik kebal hukum bagi pejabat?












Komentar