oleh

RJ KASUS BELLA 72 SEMAKIN MEMANAS, BEDA VERSI KEJATI MALUT VERSUS KORBAN

-HEADLINE-2273 Dilihat

TERNATE – Kasus terbakarnya speedboat Bella 72 yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali mengemuka dan memanas.

Pihak korban dan kejaksaan berbeda pandangan secara tajam soal substansi atau isi dari RJ tersebut.

Menurut pihak korban, RJ memuat klausul pemulihan korban dan keluarga korban berupa santunan, biaya pengobatan, biaya pendidikan, dan jaminan hidup masa depan.

Baca Juga  MIRIS ! Ketika Program Beasiswa Kuliah 32 Miliar Bupati IMS Tenggelam Oleh Viralnya Beasiswa 5 M Gubernur Sherly

Sementara menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, RJ kasus Bella 72 tanpa syarat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *