TERNATE – Kasus terbakarnya speedboat Bella 72 yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali mengemuka dan memanas.
Pihak korban dan kejaksaan berbeda pandangan secara tajam soal substansi atau isi dari RJ tersebut.
Menurut pihak korban, RJ memuat klausul pemulihan korban dan keluarga korban berupa santunan, biaya pengobatan, biaya pendidikan, dan jaminan hidup masa depan.
Sementara menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, RJ kasus Bella 72 tanpa syarat.









Komentar