HALSEL — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, halsel meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bersikap tegas dalam penanganan dugaan korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp150 miliar.
LIRA mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyangkut keuangan negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus pinjaman SMI tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dana Rp150 miliar tersebut digunakan untuk sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan Pasar Tuakona dan tiga ruas jalan di wilayah Labuha. Dalam perkembangannya, BPKP disebut telah menghitung dugaan kerugian negara sekitar Rp4,19 miliar.
Bahkan, pada Juli 2025, Polda Maluku Utara diberitakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah mengantongi dua alat bukti.
LIRA: JANGAN ADA KESAN PERKARA DIAM-DIAM









Komentar