TERNATE – Polemik santunan korban meninggal dunia dan luka-luka dalam peristiwa meledaknya Speedboat Bella 72 semakin membuka tabir dibalik penyelesaian kasus ini.Nama baru muncul dibalik polemik ketidaksesuaian keterangan antara para korban dengan pihak Kejaksaan Negeri terkait penyaluran santunan tersebut.
Menurut pengakuan para korban sebelumnya, mereka hanya menerima santunan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp5 juta. Selebihnya, tidak ada lagi santunan berupa biaya pengobatan, santunan pendidikan, perumahan, maupun jaminan pekerjaan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ternate mengungkapkan bahwa pihak Ibu Sherly Tjoanda sebagai pemilik Speedboat Bella 72 telah memberikan santunan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada korban.
Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan, santunan kepada korban dan keluarga korban telah diserahkan Ibu sherly Tjoanda.Kata Jaksa Fadly, bukti itu diperlihatkan Opo, orang kepercayaan keluarga Benny Laos dan Ibu Sherly Tjoanda.Dengan bukti itu maka Restorativ Justice kasus speedboat bela 72 digelar.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Fadli saat dikonfirmasi terkait RJ kasus Bella 72, Senin (21/9/2026) bertempat di ruang Pidsus Kejari Ternate.









Komentar