TERNATE – Pusaran kasus ledakan Speedboat Bella 72 kini menyeret nama pejabat di lingkaran inti Pemprov Maluku Utara.
AG, salah satu pejabat di Provinsi Malut, disebut-sebut menjadi operator penyalur uang kompensasi kepada korban dan keluarga korban tragedi 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu.
Fakta ini terkuak dari testimoni langsung para korban.
Berdasarkan pengakuan mereka, pada awal tahun 2025, masing-masing korban menerima transferan langsung dari rekening AG, saat itu sebagai Plt.Kepala Dinas sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).Uang itu diklaim sebagai kompensasi dari Gubernur Sherly Tjoanda.
Saat dikonfirmasi soal transferan tersebut, AG bungkam. Tidak menanggapi.
Peran oejabat ini pun langsung menuai tanda tanya besar dan kecurigaan publik.








Komentar