Proses pembangunan wilayah bagi setiap daerah sangat bergantung pada karakteristik daerah itu sendiri. Pemerintah daerah tidak bisa secara mentah – mentah meniru kebijakan yang berhasil di daerah lain, yang dikarenakan perbedaan karakteristik wilayah serta sosial budaya masyarakat.
Kita semua memahami bahwa Provinsi Maluku Utara merupakan daerah kepulauan sehingga proses kebijakan pembangunan tentunya disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan.
Pembangunan wilayah kepulauan memiliki karakteristik khusus karena berbasis geografis yang didominasi oleh perairan/lautan dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Perencanaan untuk wilayah kepulauan tidak bisa mengadopsi pendekatan land-based (berbasis daratan) secara utuh, melainkan harus berbasis archipelagic paradigm (laut sebagai penghubung, bukan pemisah).
Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari delapan kabupaten dan 2 kota yang dipisahkan oleh perairan/laut, tentunya membutuhkan sebuah perencanaan wilayah yang sangat berbeda dengab daerah – daerah lain di Indonesia.









Komentar