JAKARTA – Anggaran Makan Minum (Mami) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang menembus angka fantastis Rp 19,5 miliar menuai sorotan tajam dari pakar hukum keuangan negara.
Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, SH., MH., secara tegas menyebut angka tersebut tidak wajar, jor-joran, dan mengarah pada praktik pemborosan APBD yang terindikasi korupsi.
“Anggaran makan minum di Setda Halteng itu menembus angka 19 miliar, ini pemborosan APBD dan terindikasi korupsi,” ujar Hendra Karianga dengan nada tegas kepada media ini, Senin (20/10/2026).
Akademisi Universitas Khairun dan Universitas Halmahera itu menilai, di tengah kondisi fiskal daerah yang masih membutuhkan banyak sentuhan pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan, alokasi belanja makan minum sebesar itu adalah bentuk ketidakpekaan dan penghianatan terhadap asas pengelolaan keuangan negara.
Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU tersebut, secara eksplisit memerintahkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus berlandaskan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.









Komentar