oleh

Pakar Hukum Keuangan Negara Soroti Anggaran Mami Rp 19,5 Miliar di Setda Halteng, Desak APH Usut Tuntas

-HEADLINE-235 Dilihat

“Ini bertentangan dengan Undang-Undang 17 Tahun 2003 yang memerintahkan pengelolaan keuangan itu harus berdasarkan asas efektif, efisien, akuntabel dan berkeadilan. Bagaimana mungkin satu pos Setda saja menghabiskan Rp 19,5 miliar hanya untuk makan minum? Itu tidak efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan,” kritik Hendra.

Hendra membedah lebih jauh. Jika diasumsikan 365 hari kerja, maka Setda Halteng menghabiskan lebih dari Rp 53 juta per hari hanya untuk makan dan minum. Angka yang sangat tidak masuk akal untuk ukuran birokrasi setingkat kabupaten.

Baca Juga  IUP PT KARYA WIJAYA DI PULAU GEBE DISOROT: DESAK DICABUT DAN PEMEGANG SAHAM DIUSUT

“Uang sebanyak itu untuk siapa? Untuk rapat apa? Rakyat Halmahera Tengah masih banyak yang butuh air bersih, butuh jalan tani yang layak, butuh beasiswa. Tapi APBD-nya justru habis di meja makan pejabat,” sindirnya.

Menurutnya, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan dan tidak bisa hanya dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Polda Maluku Utara, bahkan KPK, untuk tidak tutup mata.

Baca Juga  SOROTAN ! Maluku Utara Kaya Raya di Atas Kertas, Miskin di Pesisir: Infrastruktur Hanya Jadi Koridor Ekstraksi Nikel

“Ini harus betul-betul diseriusi oleh aparat penegak hukum. Telusuri potensi korupsi belanja barang dan jasa”desaknya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *