TERNATE – Analisa yang menyatakan rekomendasi PORDI tidak wajib bagi turnamen domino mandiri adalah analisa yang lemah, keliru, dan gagal memahami realitas tata kelola keolahragaan nasional serta prosedur perizinan keamanan di Indonesia.
Kebijakan Pengurus Provinsi (PENGPROV) PORDI Maluku Utara yang mewajibkan rekomendasi bagi setiap turnamen terbuka memiliki landasan legalitas yang sangat kuat. Kebijakan ini tidak bertentangan dengan asas hukum perdata, melainkan justru bersandar pada kepatuhan terhadap hukum publik.
Hal itu ditegaskan Pengurus PORDI Kota Ternate, Arsad Sadik Sangaji.
Menurut Arsad, ada 3 aspek hukum yang secara komprehensif mematahkan dalih penolakan rekomendasi tersebut:
1. ASPEK HUKUM PUBLIK: PANITIA TAK PUNYA HAK JAMIN BEBAS JUDI
Argumen bahwa turnamen mandiri hanya butuh izin keramaian dan jaminan panitia bebas dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian adalah keliru secara prosedural.
“Panitia independen tidak memiliki otoritas hukum untuk memberikan jaminan atau sertifikasi bahwa kegiatan mereka bebas judi di mata negara,” tegas Arsad.
Domino memiliki stigma historis yang sangat rentan beririsan dengan perjudian. Kepolisian dalam menerbitkan Surat Izin Keramaian (SIK) berdasarkan Juklap Kapolri, mewajibkan adanya penyaring.









Komentar