TERNATE — Kasus dugaan korupsi proyek Rumah dinas Gubernur Maluku utara telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Laporan itu dilayangkan LSM Anti Korupsi GERTAK dengan Gubernur Maluku Utara sebagai terlapor.
GERTAK menduga, kasus korupsi itu tidak diperankan sendiri oleh Gubernur Maluku utara.Namun ada pihak lain yang diduga turut terlibat secara sistimatis dalam pusaran kasus ini.
GERTAK berdasarkan keterangan Direktur Eksekutivnya Muslim Arbi, memetakan dugaan kasus korupsi ini dalam dua klaster yakni klaster politik melalui kebijakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa Dilingkungan Provinsi Maluku utara dan klaster operasional yakni pelaksanaan proyek melalui swakelola yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”jadi kita bagi dalam dua klaster seperti itu”ujar Muslim Arbi, Direktur GERTAK.
Klaster Politik/Kebijakan Telah Dilaporkan ke KPK.
Muslim Arbi mengungkapkan, untuk klaster politik atau kebijakan, kasusnya telah dilaporkan ke KPK dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sebagai terlapor.
”Dugaan kasus korupsi ini bermula dari penerbitan Pergub nomor 31 tahun 2025 oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang telah dilaporkan ke KPK”ungkapnya.
Desak APH di Daerah Proses Kasus Ini
Pasca laporan ke KPK, Muslim Arbi berpandangan bahwa proses hukum kasus ini juga harus dilakukan di Daerah.









Komentar