oleh

KASUSNYA TERDAFTAR DI KPK, APH DIDESAK PERIKSA KADIS PUPR MALUT TERKAIT PROYEK RUMDIS GUBERNUR Rp 8,8 MILIAR

-HEADLINE-888 Dilihat

TERNATE — Kasus dugaan korupsi proyek Rumah dinas Gubernur Maluku utara telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Laporan itu dilayangkan LSM Anti Korupsi GERTAK dengan Gubernur Maluku Utara sebagai terlapor.

GERTAK menduga, kasus korupsi itu tidak diperankan sendiri oleh Gubernur Maluku utara.Namun ada pihak lain yang diduga turut terlibat secara sistimatis dalam pusaran kasus ini.

Baca Juga  RALAT: Bukan Dicopot! SK Alien Mus Sebagai Ketua DPD Golkar Malut Justru Telah Terbit, Tinggal Pelantikan

GERTAK berdasarkan keterangan Direktur Eksekutivnya Muslim Arbi, memetakan dugaan kasus korupsi ini dalam dua klaster yakni klaster politik melalui kebijakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa Dilingkungan Provinsi Maluku utara dan klaster operasional yakni pelaksanaan proyek melalui swakelola yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  GAGAL! Dipersoalkan Korban, Pengamat Hukum Nilai RJ Bella 72 Absurd dan Cacat Hukum

”jadi kita bagi dalam dua klaster seperti itu”ujar Muslim Arbi, Direktur GERTAK.

Klaster Politik/Kebijakan Telah Dilaporkan ke KPK.

Muslim Arbi mengungkapkan, untuk klaster politik atau kebijakan, kasusnya telah dilaporkan ke KPK dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda sebagai terlapor.

”Dugaan kasus korupsi ini bermula dari penerbitan Pergub nomor 31 tahun 2025 oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang telah dilaporkan ke KPK”ungkapnya.

Baca Juga  PENGAMAT HUKUM UMMU Ternate: Kebakaran Speedboat Bela 72 Bukan Musibah Biasa, Tapi Kelalaian Sistemik

Desak APH di Daerah Proses Kasus Ini

Pasca laporan ke KPK, Muslim Arbi berpandangan bahwa proses hukum kasus ini juga harus dilakukan di Daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *