TIKEP — Mukaram, meminta APH memeriksa legalitas sumber material yang digunakan dalam pembangunan proyek Pekerjaan Tanggul Sungai Desa Gumira, apakah legalitasnya ilegal atau legal
Ia meminta pembangunan tanggul dihentikan sementara sampai kontraktor dievaluasi serta asal-usul material dipastikan memenuhi ketentuan hukum.
“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Mukaram.
Proyek pembangunan tanggul sungai itu dikerjakan CV Hijra Bangun Utama menggunakan anggaran APBD Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurutnya, material yang diduga diambil dari aktivitas galian di Desa Gumira tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tanggul. Namun, ia menduga aktivitas pengambilan material itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait maupun pemerintah daerah.
Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal-usul material, serta kesesuaian aktivitas pengambilan dan pemanfaatannya dengan ketentuan pertambangan yang berlaku.









Komentar