oleh

PROYEK TANGGUL SUNGAI GUMIRA : Warga Meminta APH Cek Legalitas Matrial

-HEADLINE-99 Dilihat

TIKEP — Mukaram, meminta APH memeriksa legalitas sumber material yang digunakan dalam pembangunan proyek Pekerjaan Tanggul Sungai Desa Gumira, apakah legalitasnya ilegal atau legal

Ia meminta pembangunan tanggul dihentikan sementara sampai kontraktor dievaluasi serta asal-usul material dipastikan memenuhi ketentuan hukum.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Mukaram.

Baca Juga  KASUSNYA TERDAFTAR DI KPK, APH DIDESAK PERIKSA KADIS PUPR MALUT TERKAIT PROYEK RUMDIS GUBERNUR Rp 8,8 MILIAR

Proyek pembangunan tanggul sungai itu dikerjakan CV Hijra Bangun Utama menggunakan anggaran APBD Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Menurutnya, material yang diduga diambil dari aktivitas galian di Desa Gumira tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tanggul. Namun, ia menduga aktivitas pengambilan material itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait maupun pemerintah daerah.

Baca Juga  RALAT: Bukan Dicopot! SK Alien Mus Sebagai Ketua DPD Golkar Malut Justru Telah Terbit, Tinggal Pelantikan

Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, asal-usul material, serta kesesuaian aktivitas pengambilan dan pemanfaatannya dengan ketentuan pertambangan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *