oleh

Pakar Hukum Keuangan Negara Soroti Anggaran Mami Rp 19,5 Miliar di Setda Halteng, Desak APH Usut Tuntas

-HEADLINE-282 Dilihat

“Ini bertentangan dengan Undang-Undang 17 Tahun 2003 yang memerintahkan pengelolaan keuangan itu harus berdasarkan asas efektif, efisien, akuntabel dan berkeadilan. Bagaimana mungkin satu pos Setda saja menghabiskan Rp 19,5 miliar hanya untuk makan minum? Itu tidak efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan,” kritik Hendra.

Hendra membedah lebih jauh. Jika diasumsikan 365 hari kerja, maka Setda Halteng menghabiskan lebih dari Rp 53 juta per hari hanya untuk makan dan minum. Angka yang sangat tidak masuk akal untuk ukuran birokrasi setingkat kabupaten.

Baca Juga  KASUS SPEEDBOAT BELA 72: Dr. Hendra Karianga, SH.MH Sebut RJ Cacat Hukum, Sherly Harus Diperiksa

“Uang sebanyak itu untuk siapa? Untuk rapat apa? Rakyat Halmahera Tengah masih banyak yang butuh air bersih, butuh jalan tani yang layak, butuh beasiswa. Tapi APBD-nya justru habis di meja makan pejabat,” sindirnya.

Menurutnya, praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan dan tidak bisa hanya dianggap sebagai persoalan administratif semata. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Polda Maluku Utara, bahkan KPK, untuk tidak tutup mata.

Baca Juga  Bioetanol E50 Dinilai Jadi Peluang Maluku Utara Lepas dari Ketergantungan Nikel, Namun Berisiko Bagi Petani

“Ini harus betul-betul diseriusi oleh aparat penegak hukum. Telusuri potensi korupsi belanja barang dan jasa”desaknya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *