TERNATE, – Mandatori bioetanol E50 yang disiapkan pemerintah pusat dinilai membuka peluang transformasi ekonomi bagi Maluku Utara, namun juga menyimpan risiko serius bagi petani jika tidak dirancang dengan kelembagaan yang adil.
Hal itu disampaikan ekonom Dr. Muhammad Kamal, SE., M.Si. dalam kajiannya berjudul Bioetanol E50 dan Transformasi Agraris Maluku Utara.
Menurut Kamal, kebijakan campuran 50 persen etanol ke dalam bensin menjanjikan pengurangan impor bensin dan perluasan pasar komoditas pertanian. Namun kebutuhan etanol akan sangat besar. Dengan konsumsi bensin nasional sekitar 40 juta kiloliter per tahun, kebutuhan etanol untuk E50 bisa mendekati 20 juta kiloliter per tahun.
“Target E50 tidak dapat dipenuhi oleh proyek kecil. Indonesia membutuhkan ekosistem agribisnis dan industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Ia menilai target E10 pada 2028 harus menjadi tahap uji kesiapan pasokan, bukan sekadar loncatan administratif.
Bagi Maluku Utara, bioetanol relevan sebagai strategi diversifikasi ekonomi. Ekonomi Malut tumbuh 34,17 persen pada 2025 dan industri pengolahan tumbuh 62,64 persen, namun pertumbuhan tersebut masih didominasi industri berbasis mineral nikel.









Komentar