“Tanpa aturan kemitraan yang adil, petani menanggung risiko produksi, sementara nilai tambah dinikmati perusahaan,” ujarnya.
Untuk itu, Kamal mengusulkan konsep _value-added equity_, di mana petani memiliki saham melalui koperasi pengolahan dan badan usaha bersama. Pemerintah juga diminta menetapkan standar kontrak yang melindungi harga, volume, dan waktu pembayaran.
Selain itu, kelayakan ekonomi bioetanol harus dihitung transparan, termasuk biaya produksi per liter, biaya transportasi, kebutuhan subsidi, dan dampak lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan limbah seperti ampas singkong dan bagas tebu untuk pakan ternak, pupuk organik, dan biogas agar tidak menjadi sumber pencemaran baru.
Kamal menyarankan Maluku Utara memulai dengan model bertahap, mulai dari pemetaan komoditas, uji rendemen, dan penguatan kelompok tani, sebelum membangun pabrik skala komersial.
“Keberhasilan E50 tidak boleh diukur hanya dari besarnya campuran etanol. Ukurannya harus penurunan impor bersih, peningkatan pendapatan petani, penciptaan pekerjaan layak, dan pengurangan emisi yang terukur,” katanya.
Ia menegaskan, Maluku Utara tidak boleh mengganti ketergantungan pada nikel dengan ketergantungan baru pada komoditas bioenergi.
“Bioetanol dapat menjadi salah satu sumber nilai tambah, tetapi tidak boleh menyerap seluruh tanah, air, dan dukungan fiskal daerah. Diversifikasi harus tetap menjaga keseimbangan energi, pangan, ekologi, dan hak masyarakat,” pungkasnya.









Komentar