oleh

PENGAMAT HUKUM UMMU Ternate: Kebakaran Speedboat Bela 72 Bukan Musibah Biasa, Tapi Kelalaian Sistemik

-HEADLINE-653 Dilihat

 

TERNATE – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Joyo Soekarno, SH., MH., menilai peristiwa terbakarnya speedboat Bela 72 yang menewaskan Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos bukan sekadar kecelakaan, melainkan kejahatan kelalaian sistemik akibat buruknya budaya keselamatan pelayaran.

Joyo membedah peristiwa yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, 12 Oktober 2024 itu dari lima kacamata kriminologi.

Baca Juga  SOROTAN ! Maluku Utara Kaya Raya di Atas Kertas, Miskin di Pesisir: Infrastruktur Hanya Jadi Koridor Ekstraksi Nikel

Pertama, Kriminologi Etiologi – Teori Ketegangan.
Menurut teori Robert K. Merton, rute politik Pilkada menciptakan tekanan waktu yang luar biasa. Pelaku, dalam hal ini ABK dan tim kampanye, mengalami ketegangan antara tujuan yang harus cepat sampai di Desa Kawalo dengan sarana legal berupa SOP keselamatan pelayaran.

“Teori Merton menjelaskan pelaku mengalami strain antara tujuan vs sarana legal. SOP dikorbankan. Ini masuk Crime of Obedience, ABK tahu berbahaya tapi patuh karena tekanan atasan atau calon kepala daerah,” ujar Joyo.

Baca Juga  Ternate Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XII, 868 Peserta Termasuk Pemimpin Daerah Bakal Hadir

Kedua, Teori Routine Activity Cohen & Felson.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *