oleh

JANGGAL! Kasus 6 Tewas Dihentikan Dengan RJ Tanpa Syarat — Publik Curiga Ada Perlindungan Terhadap ….

-HEADLINE-1309 Dilihat

TERNATE – Restorative Justice (RJ) kasus meledaknya speedboat Bella 72 terus dipolemikkan. Penyelesaian hukum yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Taliabu dengan hanya menetapkan nakhoda Rahmat sebagai tersangka, dinilai janggal, cacat prosedur, dan melukai rasa keadilan.

Bagaimana tidak, perkara yang menewaskan 6 orang dan membuat belasan lainnya cacat fisik  itu dihentikan begitu saja dengan dalih RJ tanpa syarat. Padahal hingga kini korban mengaku hanya menerima Rp 5 juta.

Baca Juga  FOTO GROUNDBREAKING BICARA! Gubernur Sherly Tak Diajak Sepanggung Presiden Prabowo di IWIP, Sinyal Apa?

Direktur LSM Malut Institute, Abdurahim Fabanyo, membongkar kejanggalan itu dalam unggahan kritis di Facebook. Menurutnya ada 7 fakta yang tidak bisa diabaikan:

1. Pemilik speedboat adalah Sherly Tjoanda.
2. Speedboat berlayar tanpa izin pelayaran.
3. Speedboat berlayar untuk memenuhi hajatan politik Sherly Tjoanda dan suaminya, almarhum Benny Laos.
4. Insiden itu memakan korban 6 orang meninggal dan belasan lainnya cacat.
5. Tidak ada santunan yang layak bagi para korban dan keluarga korban.
6. Polda Maluku Utara tidak transparan dalam menangani kasus ini.
7. Kejaksaan justru menghentikan perkara ini dengan restorative justice.

Baca Juga  1 TAHUN GUBERNUR MALUT ! Ketua FPPPMU Soroti Orientasi APBD Malut : Antara Kepentingan Publik dan Bisnis

“Ada apa di balik penyelidikan dan penyidikan kasus ini? Apakah Sherly Tjoanda dilindungi agar tidak ditersangkakan, sedangkan dia adalah penanggung jawab utama sebagai pemilik speedboat yang berlayar tanpa izin?” tulis Abdurahim.

“Dengan demikian saya mengharap Polda dan Kejaksaan Maluku Utara jangan main-main dengan soal ini karena anda akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah SWT,” tegasnya.

Baca Juga  Prabowo Canangkan Program Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Ketua PGRI: Langkah Mulia untuk SDM Unggul

Abdurahim menduga kuat, skema RJ ini sengaja digunakan sebagai tameng untuk melindungi Sherly Tjoanda yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dari jeratan hukum.

Pakar: RJ Tanpa Syarat Itu Sesat Pikir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *