TERNATE, — Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD II Partai Golkar Kota Ternate yang digadang-gadang bakal jadi konsolidasi kekuatan jelang Pemilu, justru berakhir antiklimaks. Bukan gagasan dan kaderisasi yang mengemuka, melainkan kegaduhan klasik: dualisme Surat Keputusan Pimpinan Kecamatan.
Polemik SK Pincam di enam kecamatan sekaligus yakni Pulau Ternate, Ternate Barat, Ternate Utara, Moti, Pulau Batang Dua, dan Pulau Hiri menjadi bom waktu yang akhirnya meledak di meja registrasi. Musda pun harus diskors dan resmi diambil alih DPD I Partai Golkar Maluku Utara.
Pengambilalihan itu diputuskan melalui rapat pleno DPD I Golkar Malut di Ternate, Senin (12/10/2026). Pleno yang dihadiri Ketua Harian Ikram Malan Sangadji, Sekretaris Arifin Djafar, Bendahara Rio Christian Pawane, dan Abdul Gani Sangadji itu memutuskan menskors sidang musda hingga 22 Oktober 2026.
Padahal, sebelum verifikasi peserta, musda diklaim berjalan lancar. Kegaduhan baru muncul saat forum masuk ke jantung persoalan: siapa pemegang hak suara yang sah?
Di meja registrasi, adu argumen tak terhindarkan. Ketua Depicab SOKSI Kota Ternate, Rahman Mustafa, mendesak persoalan dualisme SK diselesaikan secara terbuka melalui forum pleno. Ia meminta keabsahan dokumen diuji secara resmi.








Komentar