oleh

Pakar Hukum Keuangan Negara Soroti Anggaran Mami Rp 19,5 Miliar di Setda Halteng, Desak APH Usut Tuntas

-HEADLINE-238 Dilihat

JAKARTA – Anggaran Makan Minum (Mami) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang menembus angka fantastis Rp 19,5 miliar menuai sorotan tajam dari pakar hukum keuangan negara.

Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, SH., MH., secara tegas menyebut angka tersebut tidak wajar, jor-joran, dan mengarah pada praktik pemborosan APBD yang terindikasi korupsi.

Baca Juga  Mall Jati Land Ternate Disorot, Sejumlah Fasilitas Pengamanan Diduga Tak Berfungsi

“Anggaran makan minum di Setda Halteng itu menembus angka 19 miliar, ini pemborosan APBD dan terindikasi korupsi,” ujar Hendra Karianga dengan nada tegas kepada media ini, Senin (20/10/2026).

Akademisi Universitas Khairun dan Universitas Halmahera itu menilai, di tengah kondisi fiskal daerah yang masih membutuhkan banyak sentuhan pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan, alokasi belanja makan minum sebesar itu adalah bentuk ketidakpekaan dan penghianatan terhadap asas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga  KASUSNYA TERDAFTAR DI KPK, APH DIDESAK PERIKSA KADIS PUPR MALUT TERKAIT PROYEK RUMDIS GUBERNUR Rp 8,8 MILIAR

Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 3 ayat (1) UU tersebut, secara eksplisit memerintahkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus berlandaskan asas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *