oleh

“HIKMU ILEGAL” vs LEGAL” Perang Dingin HIKMU Askan Naim Belum Selesai.Muncul Saran “MUBESLUB”

-HEADLINE-1434 Dilihat

Hingga berita ini diturunkan, PP HIKMU di bawah Ketum Askan Naim tetap berjalan dengan struktur yang telah dikukuhkan Gubernur Sherly Tjoanda. Sementara kubu penuding masih bersikukuh akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.***

Baca Juga  LATAMLA Kecam Kadis Kehutanan Malut dan Bupati Sula Terkait Pembukaan Lahan di Hutan Lindung Sulabesi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *