Bagi kubu ini, solusinya sederhana: “Membuka lembaran yang ditandatangani Steering Committee. Di dokumen penting itu tercantum jelas: periodesasi kepengurusan hanya 3 tahun,” pungkas Abdu.
Kubu Legal: Silakan Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Bendahara PP HIKMU *Kartini Madjid* yang juga berprofesi Notaris, menolak tudingan tersebut. Ia menantang kubu penuding untuk membuktikan di jalur hukum.
“Kalau bahas SC sudah selesai. Tinggal mau buka isi rekaman saja. Kalau mau bahas akta notaris silakan beracara di pengadilan. Simpel, jelas, padat,” balas Kartini.
Menurutnya, forum penyelesaian sudah pernah diagendakan Ketum Askan Naim. Namun batal karena pihak oposisi berhalangan.
“Pak ini sudah pernah diundang Ketum Askan dan orang-orang HIKMU untuk pertemuan. Tapi pada saat Hari H, menghitung jam, pada tidak bisa datang. Ada yang sakit, sibuk dan belum beres antrian di bank,” jelas Kartini.
Ia menantang balik: “Silakan tunjukkan bukti otentik perubahan yang saya buat sebagai notaris. Bukan HIKMU saja saya buat akta ini. Daripada tuduhan tanpa bukti, silakan berperadilan saja karena saya juga akan bersihkan nama baik saya atas tuduhan saya mengubah periodisasi. Jalur hukum jauh lebih elegan daripada koar-koar,” tegas Kartini Madjid.
Akar Konflik: Kejutan Calon di Hari H MUBES









Komentar