TERNATE — Bola panas persoalan utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada pihak ketiga kembali bergulir. Kewajiban yang disebut belum terbayarkan dinilai tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly segera turun tangan dan membuka secara terang-benderang kondisi kewajiban Pemprov Malut kepada pihak ketiga.
LIRA mempertanyakan, berapa sebenarnya total utang Pemprov Malut, siapa saja pihak ketiga yang belum dibayar, berasal dari kegiatan tahun anggaran berapa, serta apa penyebab pembayaran tersebut belum diselesaikan?
“Jangan hanya bicara pembangunan dan program besar, sementara kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga masih menggantung. Pemerintah harus berani membuka data kepada publik,” tegas LIRA Malut.
Menurut LIRA, persoalan ini bukan perkara kecil. Jika benar terdapat pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak namun pembayarannya belum diselesaikan, maka kondisi tersebut dapat memberikan tekanan serius kepada kontraktor maupun penyedia jasa.
Di sisi lain, apabila terdapat tagihan yang belum dibayar karena persoalan administrasi, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.









Komentar