Perubahan UUD 1945 perlu dikritisi secara serius, terutama ketika kita melihat semakin kuatnya kecenderungan politik dinasti di Indonesia.Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah desain sistem ketatanegaraan yang memungkinkan konsentrasi kekuasaan politik dan reproduksi kekuasaan melalui jejaring keluarga, partai, oligarki, dan institusi negara.
1.Amandemen mengubah arsitektur kekuasaan secara mendasar
UUD 1945 sebelum perubahan menempatkan MPR sebagai lembaga yang menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya.
Setelah perubahan, konstruksi tersebut berubah. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan dibatasi, tetapi pada saat yang sama sistem politik berkembang menjadi sangat personalis dan elektoral.
Presiden tidak lagi terutama lahir dari mekanisme representasi politik di MPR, melainkan dari kompetisi elektoral langsung.
Di sinilah ruang politik dinasti dapat tumbuh.
2.Pemilu langsung tidak otomatis menghasilkan demokrasi substantif
Pemilihan langsung sering dipahami sebagai identik dengan demokrasi.
Padahal pertanyaan yang lebih penting:
_Apakah rakyat benar-benar mempunyai pilihan yang bebas dan setara?_
Kalau pencalonan sangat bergantung pada partai politik, biaya politik sangat mahal, akses terhadap media dan sumber daya tidak seimbang, serta oligarki ekonomi mempunyai pengaruh besar terhadap partai dan kampanye, maka pemilu langsung dapat berubah menjadi:
demokrasi prosedural dengan kompetisi yang tidak sepenuhnya setara.
Jadi persoalannya bukan rakyat memilih langsung atau tidak.
Persoalannya adalah:
siapa yang mengendalikan proses sebelum rakyat memberikan suaranya?
3.Politik dinasti bukan semata-mata persoalan hubungan darah
Seorang anak tentu tidak boleh didiskualifikasi hanya karena ayahnya seorang Presiden.
Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan hubungan keluarga berubah menjadi keunggulan politik yang dibangun melalui akses terhadap kekuasaan negara.
Yang harus diuji adalah:
– apakah aturan pencalonannya adil;
– apakah lembaga negara netral;
– apakah aparat negara bebas dari konflik kepentingan;
– apakah sumber daya negara digunakan untuk kepentingan publik;
– apakah proses pencalonan transparan;
– apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan;
– dan apakah seluruh peserta pemilu mempunyai level playing field yang wajar.
Masalahnya bukan “anaknya”. Masalahnya adalah penyalahgunaan atau konsentrasi kekuasaan yang memungkinkan hubungan keluarga menjadi mesin reproduksi kekuasaan.
4.Bahaya terbesar adalah normalisasi kekuasaan keluarga
Hari ini mungkin Presiden dan Wakil Presiden.
Besok bisa berkembang ke:
Presiden → anak → menantu → saudara → keluarga besar → jaringan politik.
Jika institusi pengawasan lemah dan partai politik tidak demokratis, maka negara dapat bergerak perlahan dari demokrasi elektoral menuju oligarki elektoral.
Rakyat tetap memilih.
Pemilu tetap dilaksanakan.
Kotak suara tetap ada.
Tetapi pilihan politik rakyat dapat semakin dibatasi oleh kekuatan modal, partai, media, dan jaringan kekuasaan.








Komentar