oleh

AMENDEMEN UUD 1945 DAN LAHIRNYA POLITIK DINASTI: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR BAPAK–ANAK, TETAPI DESAIN KONSTITUSI


Perubahan UUD 1945 perlu dikritisi secara serius, terutama ketika kita melihat semakin kuatnya kecenderungan politik dinasti di Indonesia.Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah desain sistem ketatanegaraan yang memungkinkan konsentrasi kekuasaan politik dan reproduksi kekuasaan melalui jejaring keluarga, partai, oligarki, dan institusi negara.

1.Amandemen mengubah arsitektur kekuasaan secara mendasar

UUD 1945 sebelum perubahan menempatkan MPR sebagai lembaga yang menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya.

Setelah perubahan, konstruksi tersebut berubah. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan dibatasi, tetapi pada saat yang sama sistem politik berkembang menjadi sangat personalis dan elektoral.

Presiden tidak lagi terutama lahir dari mekanisme representasi politik di MPR, melainkan dari kompetisi elektoral langsung.

Baca Juga  BLOK MASELA: Akhirnya Presiden Prabowo Mengeksekusinya — Membangun Kedaulatan Migas melalui Spirit Pasal 33 UUD 1945

Di sinilah ruang politik dinasti dapat tumbuh.

2.Pemilu langsung tidak otomatis menghasilkan demokrasi substantif

Pemilihan langsung sering dipahami sebagai identik dengan demokrasi.

Padahal pertanyaan yang lebih penting:
_Apakah rakyat benar-benar mempunyai pilihan yang bebas dan setara?_

Kalau pencalonan sangat bergantung pada partai politik, biaya politik sangat mahal, akses terhadap media dan sumber daya tidak seimbang, serta oligarki ekonomi mempunyai pengaruh besar terhadap partai dan kampanye, maka pemilu langsung dapat berubah menjadi:
demokrasi prosedural dengan kompetisi yang tidak sepenuhnya setara.

Jadi persoalannya bukan rakyat memilih langsung atau tidak.
Persoalannya adalah:
siapa yang mengendalikan proses sebelum rakyat memberikan suaranya?

Baca Juga  URI: Kaderisasi Kepemimpinan Nasional —- Oleh: Gunawan Adji (Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya 2016-2020).

3.Politik dinasti bukan semata-mata persoalan hubungan darah

Seorang anak tentu tidak boleh didiskualifikasi hanya karena ayahnya seorang Presiden.

Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan hubungan keluarga berubah menjadi keunggulan politik yang dibangun melalui akses terhadap kekuasaan negara.

Yang harus diuji adalah:
– apakah aturan pencalonannya adil;
– apakah lembaga negara netral;
– apakah aparat negara bebas dari konflik kepentingan;
– apakah sumber daya negara digunakan untuk kepentingan publik;
– apakah proses pencalonan transparan;
– apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan;
– dan apakah seluruh peserta pemilu mempunyai level playing field yang wajar.

Baca Juga  Gubernur Maluku Utara Pemicu Federal ? — Oleh : Dr.Sofyan Abas/ Inteektual Muda Muhammadiyah

Masalahnya bukan “anaknya”. Masalahnya adalah penyalahgunaan atau konsentrasi kekuasaan yang memungkinkan hubungan keluarga menjadi mesin reproduksi kekuasaan.

4.Bahaya terbesar adalah normalisasi kekuasaan keluarga

Hari ini mungkin Presiden dan Wakil Presiden.

Besok bisa berkembang ke:
Presiden → anak → menantu → saudara → keluarga besar → jaringan politik.

Jika institusi pengawasan lemah dan partai politik tidak demokratis, maka negara dapat bergerak perlahan dari demokrasi elektoral menuju oligarki elektoral.

Rakyat tetap memilih.
Pemilu tetap dilaksanakan.
Kotak suara tetap ada.
Tetapi pilihan politik rakyat dapat semakin dibatasi oleh kekuatan modal, partai, media, dan jaringan kekuasaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *