oleh

URI: Kaderisasi Kepemimpinan Nasional —- Oleh: Gunawan Adji (Rektor Universitas Sunan Giri Surabaya 2016-2020).


 

Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian menyambutnya sebagai langkah visioner untuk menyiapkan pemimpin masa depan Indonesia. Sebagian lainnya mempertanyakan dasar hukum, nomenklatur, dan posisi URI dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Perdebatan tersebut wajar. Setiap gagasan besar hampir selalu diawali oleh perbedaan pandangan. Namun di balik kontroversi itu, terdapat satu pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah Indonesia membutuhkan lembaga kaderisasi kepemimpinan nasional?

Jika jawabannya adalah ya, maka URI layak dilihat bukan semata-mata sebagai sebuah universitas, melainkan sebagai proyek strategis negara untuk membangun kepemimpinan Indonesia dalam jangka panjang.

Baca Juga  Dinasti Politik dan Dinasti Kekuasaan Adalah Ancaman Bagi Bangsa dan Negara Indonesia — Jacob Ereste

Indonesia sedang memasuki fase sejarah yang menentukan. Visi Indonesia Emas 2045 membutuhkan lebih dari sekadar pertumbuhan ekonomi, investasi, atau pembangunan infrastruktur. Indonesia membutuhkan stok pemimpin yang berkualitas, berintegritas, memiliki wawasan kebangsaan, serta mampu membawa perubahan besar di tengah persaingan global yang semakin kompleks.

Selama ini Indonesia memiliki banyak perguruan tinggi unggul. Namun perguruan tinggi pada dasarnya bertujuan menghasilkan sarjana, ilmuwan, peneliti, dan profesional sesuai disiplin ilmunya masing-masing. Indonesia belum memiliki institusi nasional yang secara sistematis didesain untuk mengidentifikasi, membina, dan mempersiapkan calon pemimpin negara lintas sektor melalui proses kaderisasi yang terencana dan berkelanjutan.

Baca Juga  CATATAN EKONOM MUKHTAR ADAM : Hubungan Mesra Cina Vs Maluku Utara

Dalam konteks inilah gagasan Presiden Prabowo menjadi menarik.

Kontroversi Nama “Universitas”

Sebagian pakar hukum dan pendidikan mempertanyakan penggunaan nama “Universitas Republik Indonesia”. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, universitas merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi dengan struktur, tata kelola, dan nomenklatur tertentu.

Karena itu, muncul pertanyaan apakah URI merupakan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, lembaga kedinasan, atau bentuk kelembagaan baru yang memiliki karakter berbeda.

Baca Juga  WASPADA OPERASI CIAMUK = CIPTA KONDISI CHAOS"*OLEH LONDO IRENG

Perdebatan ini penting karena menyangkut kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan. Dasar hukum yang kuat akan menentukan legitimasi, keberlanjutan, serta kredibilitas URI di masa depan.

Namun perdebatan hukum tersebut tidak seharusnya menutupi substansi gagasan besarnya, yaitu kebutuhan Indonesia terhadap sistem kaderisasi kepemimpinan nasional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *