“Pilih Pembantu Bermasalah, Publik Tanya Komitmen Good Governance”
TERNATE. —Baru sehari dilantik jadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, S.A langsung melapor ke kantor polisi.
S.A., yang juga menjabat definitif sebagai Sekretaris BPKAD Provinsi Malut, diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Jumat (11/9/2026) sore terkait dugaan korupsi anggaran makan minum di BPKAD Pulau Morotai senilai Rp19,8 miliar tahun 2023-2024.
Pelantikan dan pemeriksaan yang berurutan itu memicu sorotan tajam: apakah Gubernur Sherly Tjoanda sengaja memilih pejabat bermasalah?
Kronologi: Dilantik Pagi, Diperiksa Sore.
Berdasarkan penelusuran _Klikfakta.id_, S.A terlihat mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIT.
Ia masuk menemui Kasubdit III Tipikor, AKBP Rona Buha Tua Tambunan dan baru keluar sekitar pukul 19.30 WIT.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” kata AKBP Rona yang dikutip dari Klikfakta.id.
Klikfakta membeberkan, dugaan kasusnya tidak main-main. Saat menjabat Kepala BPKAD Pulau Morotai, S.A diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran:
– Tahun 2023 : anggaran makan minum Rp2,87 miliar
– Tahun 2024. : anggaran makan minum Rp3,61 miliar
Total dugaan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.







Komentar