JAKARTA, 3 Agustus 2026 — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut atau LATAMLA mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa PT Feni Haltim. Perusahaan anak PT Antam Tbk itu diduga kuat beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL di Desa Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan LATAMLA dalam siaran pers Nomor 020.D.300-LATAMLA.08.2026 yang diterima redaksi, Minggu (3/8/2026).
LINDI LUMPUR MASUK SUNGAI KUKUBA
PT Feni Haltim bergerak di bidang pengolahan nikel, feronikel, dan kawasan industri terintegrasi. Perusahaan ini didirikan 24 Mei 2011 dan menjadi bagian dari proyek hilirisasi ekosistem baterai kendaraan listrik nasional.
Dalam aktivitasnya, LATAMLA menyebut PT Feni Haltim telah merusak ekosistem Sungai Kukuba. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya masuk ke sungai hingga airnya keruh dan berwarna coklat pekat.
Saat diklarifikasi Pemda Halmahera Timur, manajemen perusahaan mengakui kejadian itu akibat rusaknya konstruksi tanggul atau cek dam. Perusahaan berjanji merevitalisasi sungai dan wilayah terdampak. Pemda juga menunjuk Dinas Lingkungan Hidup sebagai pengawas.







Komentar