Hingga berita ini diturunkan, PP HIKMU di bawah Ketum Askan Naim tetap berjalan dengan struktur yang telah dikukuhkan Gubernur Sherly Tjoanda. Sementara kubu penuding masih bersikukuh akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.***
“HIKMU ILEGAL” vs LEGAL” Perang Dingin HIKMU Askan Naim Belum Selesai.Muncul Saran “MUBESLUB”









Komentar