Fenomena ini bukan sekadar perdebatan teknis jumlah sujud, melainkan cermin dari dinamika pemikiran umat Islam di Maluku Utara dalam merespons arus modernitas dan puritanisme agama.
Akar Tradisi dan Hegemoni 23 Rakaat
Secara historis, masyarakat Maluku Utara adalah penjaga gawang tradisi Syafi’iyah yang sangat kuat.
Format 23 rakaat (20 Tarawih + 3 Witir) telah menjadi standar baku selama berabad-abad, selaras dengan protokoler keagamaan di Kesultanan (Kie Raha).
Bagi masyarakat tradisional, 23 rakaat adalah simbol ketaatan pada ijma (konsensus) ulama terdahulu dan manifestasi dari semangat “memaksimalkan” ibadah di bulan suci.
Di masjid-masjid tua dan pusat-pusat adat, jumlah ini dianggap sebagai identitas kultural.
Mengurangi rakaat bagi sebagian orang tua di sana, sempat dianggap sebagai “pengurangan” terhadap nilai keberkahan yang telah diwariskan turun-temurun.
–000–
Arus Perubahan: Efisiensi dan Autentisitas
Namun, dalam dua dekade terakhir, lanskap ini mulai berubah. Munculnya format 11 rakaat di Maluku Utara didorong oleh dua faktor utama: akademis-teologis dan sosiologis-urban.
Pendekatan Tekstual:
Melalui institusi pendidikan dan gerakan dakwah modernis, narasi mengenai hadis riwayat Aisyah r.a. tentang 11 rakaat Nabi Muhammad SAW mulai meresap.
Masyarakat kelas menengah dan intelektual muda di Maluku Utara mulai melihat 11 rakaat sebagai bentuk “kembali ke asalnya” (purifikasi).
Ritme Kehidupan Modern:
Di pusat-pusat pertumbuhan seperti Tobelo atau Sofifi, mobilitas warga semakin tinggi.
Bagi mereka yang bekerja di sektor publik atau jasa, 11 rakaat menawarkan durasi yang lebih terukur tanpa menghilangkan esensi ibadah.












Komentar