“Jika tunjangan diberikan atau diterima di luar desain PP ini, maka sejak awal telah lahir persoalan hukum, minimal administratif, dan dapat meningkat menjadi pidana bila ditemukan niat serta akibat hukum.” beber Apin sembari menambahkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Lanjut dia, Kedua undang-undang ini menegaskan bahwa uang negara adalah amanah publik, dan setiap pengguna anggaran bertanggung jawab secara pribadi atas pengelolaannya.
“Dalam keuangan negara, tidak ada ruang abu-abu. Salah kelola adalah pintu masuk tanggung jawab hukum,” tegas Safrin.
BATAS ADMINISTRATIF DAN PIDANA
Safrin mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak mengaburkan perbedaan antara kesalahan administratif dan perbuatan pidana. Karena Secara hukum jika Administratif terbukti maka keliru prosedur dan tidak patuh regulasi. Sementara Pidana jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, niat (mens rea), dan akibat berupa kerugian negara.
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara wajib jujur pada konstruksi hukumnya sendiri. Jika unsur Pasal 2 atau Pasal 3 terpenuhi, maka negara tidak boleh mundur dengan dalih administratif,” Ucap Safrin.
PENGEMBALIAN UANG BUKAN PENGHAPUS PERISTIWA
Safrin menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus peristiwa pidana.











Komentar