oleh

KRISIS KEMANUSIAAN DI HALMAHERA UTARA: AMPP TOGAMMOLOKA DESAK POLRES TUNTASKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERULANG TERHADAP ANAK

Halmahera Utara, Maluku Utara – Sebuah tragedi kemanusiaan mengguncang Desa Apulea, Kecamatan Loloda Utara. Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan bermain dan belajar, justru menjadi korban kekerasan seksual berulang oleh lima orang pelaku dalam rentang waktu Oktober hingga Desember 2025. Kasus ini bukan hanya mencerminkan kebobrokan moral individu, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh AMPP TOGAMMOLOKA melalui Departemen Hukum dan HAM, organisasi ini menyampaikan desakan keras kepada Kepolisian Resort Halmahera Utara untuk segera menuntaskan kasus ini. Mereka menilai lambannya proses hukum dan tidak adanya penetapan tersangka hingga saat ini sebagai bentuk pembiaran yang sistematis dan berbahaya.

Kronologi Kekejaman yang Terstruktur

Berdasarkan data yang dihimpun, kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 16-17 Oktober 2025 oleh pelaku berinisial SM di rumahnya. Trauma mendalam yang dialami korban tidak berhenti di situ. Pada 30 Oktober, pelaku kedua, FT, diduga melakukan tindakan serupa di kompleks gereja—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan suci.

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Penderitaan korban semakin menjadi-jadi pada bulan November. YD, pelaku ketiga, diduga melakukan kekerasan pada 6 November. T, seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik, justru menjadi pelaku keempat yang melakukan tindakan bejat pada 23 dan 24 November. GD, pelaku kelima, menyusul pada 28 November, dan YD kembali mengulangi perbuatannya pada 3 Desember.

Baca Juga  Solidaritas Pelajar, Pemuda , dan Mahasiswa Malifut Geruduk kantor kecamatan Malifut

Korban mengalami gejala fisik serius seperti pendarahan hebat, kejang-kejang, dan sakit perut berkepanjangan. Namun, keluarga sempat mengira itu hanya gejala menstruasi biasa. Baru pada 9 Desember 2025, kasus ini dilaporkan ke Polsek Loloda Utara dan diteruskan ke SPKT Polres Halmahera Utara.

Proses Hukum yang Melelahkan dan Tidak Ramah Anak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *