TOBELO — Sidang perdana gugatan class action 806 pangkalan minyak tanah terhadap Pemerintah Daerah Halmahera Utara dan dua agen minyak tanah ditunda dua pekan karena para tergugat tidak hadir.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tobelo, Rabu (29/4/2026). Gugatan diajukan buntut pemutusan sepihak usaha pangkalan minyak tanah oleh Pemda Halut bersama agen.








Komentar