oleh

Akademisi Kritik Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut: “Ada Apa, Gub Sherli Disentil”

-HUKUM-107 Dilihat

TERNATE – Janji Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD dinilai belum terealisasi. Pakar hukum Universitas Khairun, Dr. Abdul Aziz Hakim, menyebut publik berhak mempertanyakan keterlambatan itu.

“Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika Kejati sudah yakin bahwa bukti-buktinya sudah cukup, maka secara hukum harusnya ditetapkan siapa-siapa pelaku atau tersangka dalam kasus ini,” ujar Aziz, Senin (15/9/2026).

Baca Juga  ISNU Malut Gelar Silaturahmi, Tetapkan Pelantikan dan Rakerda Awal Juli 2026

Ia menekankan, jika alat bukti sudah terpenuhi, penetapan tersangka memiliki dasar hukum kuat dan sudah waktunya dipublikasikan.

“Nanti publik bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya penetapan tersangka oleh Kejati sementara alat buktinya sudah cukup. Waktunya sudah cukup untuk dilakukan publikasi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Desak Kejati Jadikan Kasus Ini Skala Prioritas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *