oleh

Kasus Proyek RRP di Kota Makassar, Sulsel Yang Mandek Disorot Tajam Penggiat Lingkungan

-HUKUM-149 Dilihat

Makassar – Penanganan kasus proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini mandek.

Proyek yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea itu merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD).Berita Lokal

Ketiga wilayah tersebut dikenal sebagai titik rawan kemacetan, khususnya akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga  Polsek Manggala Bekuk Pelaku Pesta Miras

Proyek senilai Rp100 miliar dengan panjang sekitar 3,8 kilometer ini diharapkan menjadi solusi, namun justru menuai sorotan. Di balik proyek tersebut, persoalan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga belum memiliki kejelasan hingga saat ini.Panduan Kota & Daerah

Richard Jones, penggiat lingkungan yang aktif menyuarakan aspirasi warga terkait persoalan banjir di Perumnas Antang Blok 6, 7, 8, 9, dan 10, mengungkap sejumlah temuan.

Baca Juga  Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

Sebagai warga negara asing yang tinggal di Bukit Baruga, Antang, Richard Jones mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025.

Richard Jones juga meminta agar pembangunan jembatan kembar yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *