oleh

Tak Taat Perjanjian Damai, Korban KDRT Kembali Tuntut Proses Hukum Tegas

-HUKUM-195 Dilihat

Sofifi – Kasus dugaan percobaan aborsi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga, istri dari oknum anggota Polri Polda Maluku Utara berinisial MBWP (22), kembali mencuat ke permukaan. Padahal, baru sekitar lima hari lalu kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga  ISNU Malut Gelar Silaturahmi, Tetapkan Pelantikan dan Rakerda Awal Juli 2026

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini pada Sabtu (13/6), korban sekaligus pelapor dalam kasus ini berencana melaporkan kembali peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara. Langkah ini diambil karena kesepakatan damai yang telah disepakati dinilai gagal, mengingat terlapor diduga tidak menjalankan seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat pernyataan damai.

Baca Juga  Akademisi Kritik Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut: "Ada Apa, Gub Sherli Disentil”

Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum pelapor, Yulia Pihang, SH. Menurutnya, surat pernyataan damai telah ditandatangani kedua pihak pada Senin, 8 Juni 2026, di hadapan penyidik Bid Propam Polda Maluku Utara. Di dalamnya termuat lima poin kewajiban yang harus dipatuhi oleh terlapor. Namun, dalam kurun waktu lima hari sejak perjanjian itu disepakati, terlapor tidak menunjukkan perubahan sikap dan masih mengulangi pola perilaku yang menjadi akar permasalahan.

Baca Juga  Sidang Perdana Class Action 806 Pangkalan Minyak Halut Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

“Terlapor adalah anggota Polri aktif yang seharusnya berada dalam pengawasan. Namun kenyataannya, ia justru dibiarkan bergerak bebas seolah tidak melakukan kesalahan apa pun,” ujar Yulia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *