oleh

Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

-HUKUM-393 Dilihat

MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum bernilai besar.

Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS), menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan dan dasar yang sah.

Baca Juga  Kasus Proyek RRP di Kota Makassar, Sulsel Yang Mandek Disorot Tajam Penggiat Lingkungan

Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika Pemerintah Kota Makassar mengakhiri kontrak secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama.

“Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase,” tegas Harun, Selasa (7/4/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *