TERNATE – Janji Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD dinilai belum terealisasi. Pakar hukum Universitas Khairun, Dr. Abdul Aziz Hakim, menyebut publik berhak mempertanyakan keterlambatan itu.
“Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika Kejati sudah yakin bahwa bukti-buktinya sudah cukup, maka secara hukum harusnya ditetapkan siapa-siapa pelaku atau tersangka dalam kasus ini,” ujar Aziz, Senin (15/9/2026).
Ia menekankan, jika alat bukti sudah terpenuhi, penetapan tersangka memiliki dasar hukum kuat dan sudah waktunya dipublikasikan.
“Nanti publik bertanya-tanya, ada apa di balik lambatnya penetapan tersangka oleh Kejati sementara alat buktinya sudah cukup. Waktunya sudah cukup untuk dilakukan publikasi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Desak Kejati Jadikan Kasus Ini Skala Prioritas














Komentar