Jakarta/Malut – Maraknya aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan Maluku Utara kembali menimbulkan pertanyaan serius tentang arah dan keberanian penegakan hukum negara, khususnya dalam menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pemerhati Hukum Indonesia Safrin Samsudin Gafar, S.H. menilai bahwa langkah negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara belum sepenuhnya menyentuh substansi penegakan hukum pidana korporasi dan masih cenderung bertumpu pada pendekatan administratif.
Menurut Safrin, dalam sistem hukum pidana modern, korporasi tidak lagi diposisikan semata sebagai subjek administrasi, melainkan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban penuh.
“Ketika pelanggaran tambang di kawasan hutan hanya dijawab dengan denda administratif, maka negara sedang menurunkan derajat kejahatan lingkungan menjadi sekadar pelanggaran prosedural,” ujar Safrin.
Sanksi Administratif Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Safrin menjelaskan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas telah membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi beserta pengurusnya.
Ia menegaskan bahwa Pasal 116 UU PPLH memungkinkan badan usaha dan pihak yang memberi perintah atau mengendalikan kegiatan untuk dituntut secara pidana. Ketentuan tersebut, menurutnya, diperkuat oleh Pasal 118 dan Pasal 119 yang mengatur pidana tambahan, termasuk perampasan keuntungan dan penutupan usaha.







Komentar