Oleh: [Muslim Arbi] (Pengamat Hukum Lingkungan dan Kehutanan
Pendahuluan:
Kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh PT Karya Wijaya di kawasan hutan tanpa izin yang sah kembali menegaskan betapa rapuhnya supremasi hukum di sektor sumber daya alam. Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan lingkungan dan hutan tropis Indonesia, praktik-praktik eksploitatif yang melanggar hukum justru terus berlangsung, bahkan diduga melibatkan korporasi besar dengan jejaring kekuasaan yang kuat.
Tulisan ini akan mengulas kasus tersebut dari perspektif hukum pidana pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup, serta menyoroti bagaimana ketiga rezim hukum ini seharusnya bersinergi dalam menjerat pelaku kejahatan ekologis.
1. Aspek Hukum Kehutanan: Pelanggaran Terhadap Kawasan Hutan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan wajib memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini dipertegas dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.” (Pasal 17 ayat (1) UU P3H)
Jika PT Karya Wijaya terbukti melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), maka perusahaan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan. Apalagi jika kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, maka dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) terhadap sumber daya alam.
2. Aspek Hukum Pertambangan: Tambang Tanpa Izin adalah Kejahatan






Komentar