Jakarta/Maluku Utara — Ketika pejabat negara tampil ke ruang publik bukan untuk menjaga jarak, melainkan untuk memastikan sebuah korporasi “aman secara administratif”, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya izin, tetapi arah keberpihakan kekuasaan. Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang menyebut PT Karya Wijaya telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dinilai berpotensi menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks, sekaligus menimbulkan kesan negara sedang memasang badan untuk kepentingan korporasi.
Pemerhati Hukum Indonesia, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan PPKH tidak boleh dijadikan narasi penutup, apalagi jika di lapangan masih terdapat indikasi pelanggaran tata kelola kehutanan, lingkungan, dan pertambangan. Situasi ini, menurutnya, justru menjadi ujian serius bagi independensi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Maluku Utara.
“Jika negara hanya berhenti pada klaim administratif, sementara fakta lapangan belum diuji secara hukum, maka hukum berisiko direduksi menjadi alat legitimasi, bukan instrumen keadilan,” tegas Safrin.
PPKH Bukan Lisensi Kekebalan Hukum
Safrin menekankan bahwa secara normatif, PPKH bukan izin bebas nilai, melainkan izin bersyarat dan terbatas. Hal ini ditegaskan dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang secara eksplisit mengatur pembatasan areal, peruntukan, jangka waktu, serta kewajiban pemulihan dan perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, apabila PPKH digunakan di luar luasan yang disetujui, tidak disertai izin lingkungan yang sah, atau melanggar kewajiban pemulihan, maka seluruh aktivitas tetap berpotensi melanggar hukum.
“PPKH tidak boleh diposisikan sebagai karpet merah bagi korporasi. Ia justru harus menjadi pintu masuk pengawasan paling ketat,” ujar Safrin.
Korporasi Tetap Terikat UU Lingkungan Hidup
Safrin mengingatkan bahwa UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak mengenal kompromi terhadap kerusakan lingkungan, termasuk yang dilakukan oleh badan usaha.
Sementara Pasal 116 UU PPLH menegaskan bahwa apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi dan/atau pengurusnya. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 118 dan Pasal 119, yang membuka ruang pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.







Komentar