oleh

Perkembangan proses hukum Insiden Berdarah di Tabona Kian Memanas.Isu Percobaan Pembunuhan Berencana Mencuat.

-HUKUM-754 Dilihat

Keluarga tuntut isteri pelaku ikut di proses dan minta penyidik heli menerapkan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana dan

TERNATE — Kasus berdarah di Kelurahan Tabona semakin memanas.Meskipun Tim Pengacara dan Keluarga Korban mengapresiasi langkah cepat penyidik Krimum Polres Ternate yang segera melakukan P 19 ke Kejaksaan Negeri Ternate.Namun mereka masih merasakan kejanggalan dalam proses hukum kasus ini yang berpotensi mencederai rasa keadilan pihak keluarga .
“Tim pengacara korban Aris mengapresiasi penyidik Krimum Polres Ternate yang bekerja cepat dengan segera melimpahkan kasus klien kami ke kejaksaan”Ujar Khalid, SH., ketua Tim Pengacara Aris, korban insiden berdarah di Tabona.

Baca Juga  ISNU Malut Gelar Silaturahmi, Tetapkan Pelantikan dan Rakerda Awal Juli 2026

Namun demikian, Khalid mengungkapkan masih ada yang mengganjal dalam perkembangan proses hukum ini.Hal itu terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dinilai belum maksimal diproses.Padahal dalam penilaian tim hukum korban, peran terduga pelaku yang diduga turut membantu aksi pelaku yang tak lain suaminya sangat siginifikan.
“Namun yang kami rasakan, ada yang masih mengganjal terkait dugaan pelaku lain yang turut serta membantu aksi tersangka”ungkapnya menjelaskan.
“Saksi lain menyaksikan bahwa isteri pelaku atau tersangka menindih korban saat terjadi saling rampas pedang antara korban dengan pelaku, dugaan kami ini bukan melerai tetapi ikut membantu jadi dia harus diproses”tandas tim hukum yang lain.

Baca Juga  Akademisi Kritik Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Tunjangan DPRD Malut: "Ada Apa, Gub Sherli Disentil”

Sementara Yahya Mahmud selaku keluarga korban menuntut hal yang sama sebagai pemenuhan rasa keadilan.Menurutnya, isteri korban patut diduga turut membantu suaminya melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban yakni Aris.
“Keluarga menuntut isteri pelaku harus diproses sebagai pihaka atau pelaku lain dalam kejadian ini karena berdasarkan kesaksian korban kotban dan beberapa saksi mengatakan bahwa istri korban menindih korban bukan melerai”tegas Yahya Mahmud.

Baca Juga  Dari Podcas BACERITA Live SIDEGO : TKDD Ala Prabowo: Desentralisasi Fiskal atau Jalan Baru Sentralisasi?*

Ia menjelaskan bahwa korban Aris telah mengalami trauma berat dan cacat parmanen pada pendengaran dan matanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *