Yahya juga menandaskan bakal mengambil langkah hukum melaporkan isteri pelaku jika penyidik tidak menjeratnya dalam proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
”jika penyidik tidak menyeretnya, kami mempertimbangkan untuk melaporkan isteri pelaku yang kami duga ia turut serta membantu pelaku atau tersangka atau suaminya melancarkan aksi” tegas Yahya Mahmud.
Tim pengacara korban meminta penyidik menggunakan pasal berlapis menjerat korban sehingga memperkuat dakwaan.
“Kita minta penyidik menggunakan pasal berlapis antara delik penganiayaan berat dan delik percobaan pembunuhan berencana sehingga tuntutan dan dakwaan nanti lebih kuat dan mampu mewujudkan keadilan”pungkas tim hukum korban.









Komentar