“Secara normatif, hukum pidana kita sudah sangat tegas. Tidak ada lagi alasan ‘izin’ untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegas Safrin.
Bahkan, Pasal 47–49 KUHP membuka ruang pidana tambahan berupa pencabutan izin, pembekuan kegiatan, hingga pembubaran korporasi.
Satgas PKH dan Pejabat Negara Diuji
Safrin menilai, dalam konteks ini, Satgas PKH Maluku Utara tidak boleh terjebak pada pembenaran administratif. Satgas justru dibentuk untuk menembus praktik-praktik yang selama ini berlindung di balik dokumen.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik, termasuk Kepala Dinas Kehutanan, wajib menjaga jarak yang sehat dari kepentingan korporasi.
“Pejabat negara tidak boleh tampil sebagai juru bicara perusahaan. Negara harus terlihat berdiri di atas hukum, bukan berdiri membela satu kepentingan,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri, secara Tegas Ia mendorong agar aparat penegak hukum dan PKH SEGERA :
Membukaan dokumen PPKH secara transparan untuk diuji publik;
Audit menyeluruh terhadap kepatuhan kehutanan, lingkungan, dan minerba;
Peran aktif Satgas PKH di lapangan, bukan sekadar administratif;
Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi mana pun.
“Jika negara kalah oleh dokumen, maka hutan akan selalu kalah oleh modal. Di sinilah hukum diuji,” tutup Safrin.***







Komentar