oleh

Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

-HUKUM-840 Dilihat

JAKARTA/TERNATE – Skandal dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi unsur pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 kini memasuki fase krusial. Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., mendesak aparat penegak hukum untuk menguji tanggung jawab pidana Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai pemegang kunci otoritas anggaran.

Kasus yang diduga ditaksir merugikan negara sebesar ±Rp148 miliar ini menyeret peran Sekwan sebagai figur sentral dalam administrasi keuangan daerah. Menurut Safrin, peran Sekwan tidak lagi bisa dipandang sebatas penonton administratif, melainkan wajib bertanggung jawab secara hukum atas kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

Safrin menegaskan bahwa alasan menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Sekwan untuk lepas dari jeratan pidana. Secara yuridis normatif, Sekwan selaku KPA memiliki kewajiban melakukan verifikasi material sebelum mencairkan dana. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan kebenaran data, kepatutan besaran tunjangan, dan kesesuaian dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak ada celah untuk pembelaan bahwa tindakan tersebut hanya administratif.

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

“Sekwan bukan sekadar kurir atau juru bayar yang buta hukum. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seorang pejabat yang menandatangani dokumen pengeluaran anggaran bertanggung jawab penuh atas kebenaran material dan akibat yang timbul,” ujar pria yang akrab disapa Apin ini, Jumat (13/2/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *