oleh

Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

-HUKUM-845 Dilihat

Ia menjelaskan bahwa meskipun ada Pergub Nomor 7 Tahun 2019, Sekwan seharusnya menolak pencairan jika angka yang ditetapkan tidak berdasar pada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang valid. Hal ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mewajibkan asas kepatutan dan kewajaran dalam penetapan tunjangan. Pengabaian verifikasi ini langsung melanggar kewajiban KPA, menutup celah hukum bahwa Sekwan hanya “mengikuti prosedur” tanpa tanggung jawab pidana.

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Secara yuridis, Safrin memaparkan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyasar pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara.

“Jika Sekwan secara sadar mengusulkan atau memfasilitasi anggaran yang melanggar hierarki perundang-undangan di atasnya, maka itu adalah Abuse of Power. Di sini letak mens rea atau niat jahatnya, yaitu memberikan keuntungan bagi 45 Anggota DPRD dengan mengorbankan APBD,” tegasnya. Mens rea ini diperkuat oleh kewajiban KPA untuk memastikan kepatutan, sehingga tidak ada celah bahwa tindakan tersebut tanpa niat jahat.

Baca Juga  KRISIS KEMANUSIAAN DI HALMAHERA UTARA: AMPP TOGAMMOLOKA DESAK POLRES TUNTASKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERULANG TERHADAP ANAK

Menanggapi bahwa Sekwan hanya menjalankan perintah atasan, Safrin merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, doktrin perintah jabatan hanya berlaku jika perintah tersebut sah secara hukum. Jika perintah bertentangan dengan Undang-Undang, maka perintah itu batal demi hukum, dan tidak memberikan perlindungan pidana bagi pelaksana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *