Jakarta/Malut – Penanganan dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memasuki fase krusial. Dimana sejumlah pihak telah dimintai keterangan, isu pengembalian dana mencuat, dan perhatian publik semakin kuat, Jakarta 29 Januari 2026.
Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar., SH mengatakan bahwa dalam konteks kasus ini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak hanya diuji secara teknis, tetapi juga diuji secara etik, keberanian institusional, dan konsistensi terhadap hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada hiruk-pikuk pemeriksaan. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus membawa proses ini sampai pada kepastian: apakah peristiwa ini murni administratif, atau telah memenuhi unsur pidana,” tegas Safrin yang kerap disapa Apin doank.
Ia menyampaikan bawasanya dasar hukum yang relevan jika disandingkan kasus tersebut berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1): Perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Olehnya itu, Safrin menegaskan, apabila dalam konstruksi pemberian maupun penerimaan tunjangan ditemukan unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara, maka secara yuridis perkara berpotensi masuk wilayah tindak pidana korupsi.
“Di titik inilah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh bermain aman. Unsur-unsur ini harus diuji secara ilmiah melalui penyidikan, bukan dinegosiasikan secara diam-diam,” ujarnya.
Lanjut SAfrin, belum lagi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan ini mengatur secara limitatif jenis tunjangan, besaran, dasar pemberian, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Menurut Safrin, tunjangan bukan hak absolut, melainkan hak bersyarat yang harus berbasis aturan, kebutuhan jabatan, dan pertanggungjawaban.







Komentar