“Jika setiap pengembalian uang dijadikan pintu keluar perkara, maka hukum berubah menjadi kasir, bukan pengadil,” sambungya.
PESAN LANGSUNG KEPADA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak sedang mengelola opini, tetapi mengelola hukum. Hukum menuntut keberanian, bukan kenyamanan,” tegasnya.
“Jangan biarkan perkara ini berhenti di meja klarifikasi. Publik menunggu kepastian hukum, bukan sekadar daftar saksi,” lanjutnya.
“Naikkan perkara ini sesuai alat bukti, bukan sesuai tekanan. Hentikan bila tidak cukup unsur, lanjutkan bila hukum memerintahkan,”tegas lagi.
Secara tidak langsung, Safrin mengingatkan bahwa kegagalan menuntaskan perkara keuangan negara akan menciptakan preseden berbahaya: tunjangan berubah menjadi ruang eksperimentasi tanpa konsekuensi.
Menurut Safrin, perkara tunjangan DPRD Maluku Utara bukan semata soal besaran uang, tetapi menyentuh tiga fondasi negara hukum: supremasi hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan kepercayaan publik.
“Kasus ini adalah batu uji bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara: apakah hukum berdiri sebagai sistem nilai, atau sekadar prosedur,”tanya Safrin.







Komentar