Sebelum mengakhiri, Safrin menyampaikan bahwa perihal yang disampaikan tersebut sebagai bentuk pandangan hukum dan edukasi publik, tanpa menyudutkan atau menghakimi pihak mana pun, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***
Kasus Tunjangan DPRD : Pemerhati Hukum, Ujian Profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku Utara







Komentar